JOHN TOMPODUNG
Minggu, 17 Juni 2012
Selasa, 01 Mei 2012
PENGELOLAAN SAMPAH DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DI KOTA
TIMIKA
DIAJUKAN
SEBAGAI SALAH SATU SYARAT
UNTUK
MEMPEROLEH NILAI AKHIR
PADA
MATA KULIAH EKONOMI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
JURUSAN
ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN
Oleh
:
JOHN
J TOMPODUNG
NIM
: 302720101100763
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
JAMBATAN
BULAN
TIMIKA
2012
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Kuasa atas segala hikmat yang telah diberikan sehingga penyusunan makalah ini
bisa terselesaikan.
Terima kasih saya sampaikan
kepada dosen Mata Kuliah Ekonomi Sumber Daya Alam dan
Lingkungan, Bapak Abu Bakar, SE atas
segala arahan serta ilmu yang telah diberikan, sehingga bertambahnya ilmu
pengetahuan yang saya dapatkan.
Dalam makalah ini penulis
mencoba mengemukakan pendapat atas hasil penelitian tentang “ Pengelolaan Sampah Dalam
Kehidupan Masyarakat di Kota Timika “,
Penulis menyadari bahwa
masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu mohon saran dan
kritikan atas makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya
bagi penulis dan bagi rekan-rekan mahasiswa STIE Jambatan Bulan Timika sebagai
bahan diskusi kita semua.
Timika, Mei 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
Hal
HALAMAN JUDUL ................................................................................. i
KATA PENGANTAR ............................................................................... ii
DAFTAR ISI .............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang ............................................................. 1-2
1.2
Perumusan
dan Pembatasan Masalah ........................... 2-2
1.3
Tujuan
Penulisan .......................................................... 2-2
1.4
Manfaat
Penulisan ........................................................ 3-3
1.5
Definisi
Judul ............................................................... 3-3
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Model
Pengelolaan Masalah Sampah............................ 4-9
2.2 Sumber, Sifat
dan Jenis Sampah................................... 9-11
2.3 Faktor - Faktor Yang
Mempengaruhi Kuantitas Dan
Kualitas
Sampah ……………………………............... 12-12
2.4 Hubungan Sampah Dengan Manusia dan
Lingkungan. 12-14
2.5 Peran Pemerintah Dalam Menangani Sampah ….......... 14-15
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ................................................................... 16-16
3.2 Saran ............................................................................. 16-16
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................ 17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang berbentuk padat.(UU
No 18 Tahun 2008, PengelolaanSampah)
Sampah merupakan material sisa yang tidak
diinginkan setelah berakhirnya suatuproses. (http://id.wikipedia.org/wiki/Sampah).
Berdasarkan sifat fisik dan kimianya
sampah dapat digolongkan menjadi:
a. Sampah yang mudah membusuk terdiri atas sampah
organic seperti sisa sayuran, sisa daging, daun dan lain-lain;
b. Sampah yang tidak mudah membusuk seperti plastik,
kertas, karet, logam, sisa bahan bangunan dan lain-lain;
c. Sampah yang berupadebu/abu;
d. Sampah yang berbahaya bagi kesehatan,
seperti sampah berasal dari industry dan sarana – sarana kesehatan (rumah sakit, klinik, laboratorium dan lain
sebagainya) yang mengandung zat-zat kimia dan berbagai penyakit
yang berbahaya.
Pertambahan jumlah penduduk, meningkatnya daya beli
masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi serta
meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi suatu
daerah memberikan kontribusi yang besar
terhadap kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan.
Meningkatnya
volume timbunan sampah memerlukan pengelolaan. Pengelolaan sampah yang tidak
mempergunakan metode dan teknik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan selain
akan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan juga akan sangat
mengganggu kelestarian fungsi lingkungan baik lingkungam pemukiman, hutan,
persawahan, sungai dan lautan
Salah satu faktor
yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi
pekerjaan rumah (PR)bagi penduduk dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Mimika adalah faktor pembuangan dan pengelolaan sampah.
Dari uraian dan pandangan – pandangan dalam latar
belakang diatas, penulis tertarik untuk membahas makalah ini dengan judul “ Pengelolaan
Sampah Dalam Kehidupan Masyarakat Di Kota Timika “
1.2
Perumusan Masalah Dan Pembatasan Masalah
1.2.1
Perumusan Masalah
Adapun masalah dalam makalah ini penulis
merumuskan sebagai berikut : Seberapa besar peran masyarakat dan Pemerintah
Kabupaten Mimika dalam mengelolah sampah di kota Timika ?
1.2.2
Pembaatasan Masalah
Untuk
menghindari penafsiran yang terlalu meluas dan memperjelas yang akan dibahas,
maka dilakukan pembatasan masalah sebagai berikut : Sampah yang dimaksud adalah
sampah rumah tangga yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga,
tidak termasuk
tinja dan sampah spesifik.
1.3
Tujuan
Untuk mendapatkan
gambaran tentang prilaku masyarakat kota Timika dalam pengelolaan sampah, serta peran serta pemerintah Kabupaten
Mimika dalam menanggulangi sampah di daerah ini.
1.4
Manfaat Penulisan
1. Penulisan ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten
Mimika sebagai bahan masukan dalam program kesehatan lingkungan.
2. Sebagai
sumbangan pemikiran dan bahan masukan bagi masyarakat Kota Timika tentang hidup
sehat.
1.5
Definisi judul
Pengelolaan
sampah yang dimaksud adalah peran serta yang dilakukan oleh seseorang atau anggota
masyarakat mulai dari lingkungan keluarganya sendiri. Peran serta yang dimaksud
adalah cara seseorang sadar akan lingkungan dengan jalan mengelolah sampah yang
berwawasan lingkungan serta mengajak masyarakat lain disekelilingnya untuk
dapat mengelolah sampah dengan baik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
MODEL
PENGELOLAAN MASALAH SAMPAH
Sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pada Pasal 5 UU Pengelolan Lingkungan Hidup No.23 Th.1997,
bahwa masyarakat berhak atas Lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk
mendapatkan hak tersebut, pada Pasal 6 dinyatakan bahwa masyarakat dan pengusaha
berkewajiban untuk berpartisipasi dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan,
mencegah dan menaggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Terkait
dengan ketentuan tersebut, dalam UU NO. 18 Tahun 2008 secara eksplisit juga dinyatakan,
bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah.
Dalam
hal pengelolaan sampah pasal 12 dinyatakan, setiap orang wajib mengurangi dan
menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan. Masyarakat juga
dinyatakan berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan,
pengelolaandan pengawasan di bidang pengelolaan sampah. Tata cara partisipasi
masyarakat dalam pengelolaan
sampah dapat dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan tatanansosial
budaya daerah masing-masing.
Berangkat
dari ketentuan tersebut, tentu menjadi kewajiban dan hak setiap orang baik
secara individu maupun secara kolektif, demikian pula kelompok masyarakat
pengusaha dan komponen masyarakat lain untuk berpartisipasi dalam
pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan yang baik, bersih, dan sehat.
Ada
2 sistem pengelolaan sampah yaitu system pengelolaan formal dan informal :
1.
System
pengelolaan formal. Yakni
pengumpulan pengangkutan dan pembuangan
yang dilakukan oleh aparat setempat misalnya Dinas Kebersihandan Tata Kota.
2.
System
pengelolaan informal. Yakni
aktifitas yang dilakukan oleh dorongan kebutuhan untuk hidup dari sebagian
masyarakat (pekerja sebagai pemulung).
Konsep pengolahan sampah di kabupaten Mimika yang masih
banyak dilakukan sampai dengan saat ini adalah baru pada tahap pengumpulan,
pengangkutan dan pembuangan akhir
(3P). Sedangkan penanganan sampah melalui pengolahan
masih belum populer. Bila konsep pengelolaan dengan 3P masih dipertahankan pada
tahun -
tahun mendatang, maka akan memperberat tugas pemerintah daerah karena
penambahan sarana dan prasarana pengelolaan sampah tidak secepat pertambahan
jumlah timbulan sampah yang harus ditangani. Teknik pengelolaan
sampah dapat dimulai dari sumber sampah
(hulu) sampai pada tempat pembuangan akhir sampah (muara). Usaha pertama adalah
mengurangi sumber sampah
baik dari segi kuantitas maupun kualitas dengan cara :
·
Meningkatkan pemeliharaan
dan kualitas barang sehingga tidak cepat menjadi sampah.
·
Meningkatkan penggunaan
bahan yang dapat terurai secara alamiah, misalnya pembungkus plastik
diganti dengan pembungkus kertas.
Semua
usaha ini memerlukan kesadaran dan peran serta masyarakat. Selanjutnya yang kedua,
pengelolaan ditujukan pada pengumpulan sampah mulai dari produsen sampai pada Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) dengan membuat tempat pembuangan sampah
sementara (TPS), transportasi yang sesuai lingkungan, dan pengelolaan pada TPA.
Sebelum dimusnahkan sampah dapat juga diolah dulu baik untuk memperkecil
volume, untuk daur ulang atau dimanfaatkan kembali. Di kota
timika teknik pengelolaan sampah seperti yang dijelaskan diatas (teknik
pengelolaan yang kedua) sudah dilakukan, namun pada pelaksanaannya belum
maksimal. Bukti nyata tempat pembuangan sementara yang telah ditentukan oleh
pemerintah masih sering terjadi penumpukan sampah yang sangat banyak. Ditambah
lagi dengan petugas pengelolah dan pengangkut sampat tidak melaksanakan tugas
sesuai dengan waktu, serta kesadaran masyarakat kota Timika masih kurang dalam
hal batas waktu pembuangan sampah.
Di bawah ini
adalah teknik atau cara -cara pengelolaan sampah sebagai berikut :
1.
Hog
Feeding. Yaitu penggunaan sampah
garbage untuk makanan ternak.
2.
Insenaration
(Pembakaran). Yaitu dengan
pembuangan sampah di TPA, kemudian dibakar. Pembakaran sampah dilakukan
ditempat tertutup dengan mesin dan peralatan khusus yang dirancang untuk pembakaran sampah. Sistim ini
memerlukan biaya besar untuk
pembangunan,
operasional dan pemeliharaan mesin dan peralatan lain.
3.
Sanitary
Landfill. Yaitu pembuangan sampah
dengan cara menimbun sampah dengan tanah yang dilakukan lapis demi
lapis, sedemikian rupa sehingga sampah tidak berada dialam terbuka, jadi tidak
sampai menimbulkan bau serta tidak menjadi tempat binatang bersarang. Cara ini
tentu amat bermanfaat jika sekaligus bertujuan untuk meninggikan tanah yang rendah seperti
rawa-rawa, genangan air dan sebagainya.
4.
Composting
(Pengomposan). Merupakan pemanfaatan
sampah organik menjadi bahan kompos. Untuk tujuan pengomposan sampah
harus dipilah-pilah sehingga sampah organik dan anorganik terpisah.
5.
Discharge
To Seweres. Disini sampah harus
dihaluskan dahulu dan kemudian dibuang kedalam saluran pembuangan air bekas.
Cara ini dapat dilakukan pada rumah tangga atau dikelola secara terpusat di
kota-kota. Cara ini membutuhkan biaya yang besar serta tidak mungkin dilakukan jika
sistim pembuangan air kotor tidak baik.
6.
Dumping(Penumpukan). Yaitu pembuangan sampah
dengan penumpukan diatas tanah terbuka. Dengan cara ini TPA memerlukan tanah
yang luas dan sampah ditumpuk begitu saja tanpa adanya perlakuan.
Sistim dumping memang dapat menekan
biaya, tetapi sudah jarang
dilakukan karena masyarakat sekitarnya sangat terganggu. Cara ini berrpengaruh buruk terhadap lingkungan,
berupa sumber penyakit, tempat binatang bersarang.
7.
Individual
Inceneration. Pengelolaan secara mandiri. Masyarakat perdesaan yang
umumnya memiliki ruang pekarangan lebih luas memiliki peluang yang cukup besar untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Misalnya dengan pembakaran
sampah yang dilakukan secara perorangan dirumah tangga. Pembakaran haruslah
dilakukan dengan baik, jika tidak asapnya akan mengotori udara serta dapat
menimbulkan bahaya kebakaran. Ada juga
yang memilah sampah dan menimbun di pekarangan.
8.
Recycling. Ialah menghancurkan
sampah menjadi jumlah yang lebih kecil dan hasilnya dimanfaatkan misalnya
kaleng, kaca dan sebagainya. Cara ini berbahaya untuk kesehatan, terutama
jika tidak mengindahkan segi kebersihan.
9.
Reduction. Ialah menghancurkan
sampah menjadi jumlah yang lebih kecil dan hasilnya dimanfaatkan, misalnya garbage reduction yang dapat menghasilkan
lemak. Hanya
saja biayanya sangat mahal tidak sebanding dengan hasilnya (Azwar, 2002).
10.
Pengelolaan Berdasarkan Prinsip Daur Ulang. Proses
daur ulang adalah pengolahan kembali suatu masa atau bahan-bahan bekas dalam
bentuk sampah kering yang tidak mempunyai nilai ekonomi menjadi barang yang berguna
bagi kehidupan manusia.
11.
Pengelolaan
sampah berbasis masyarakat. Diera saat ini terutama dikota besar terdapat bank sampah
yang dikelolah oleh swadaya masyarakat disekitarnya. Namun system pengelolaan
ini hanya terbatas pada sampah kering misalnya dus, kaleng, dan lain
sebagainya.
Dari cara – cara pengelolaan sampah
diatas pengelolaan dengan cara composting dan Individual Inceneration
yang paling efektif disosialisasikan, dipelajari dan diterapkan dalam
lingkungan keluarga atau rumah tangga. Dengan cara composting seseorang dapat
dilatih untuk mengetahui sifat sampah karena dia harus memilah sampah yang
dapat diolah dengan cara composting. Namun dengan cara composting di kota
Timika masih terkendala dengan tidak tersedianya atau dijualnya zat
pengurai/pembusuk di toko. Selanjutnya individual inceneration juga tepat
dilaksanakan mengingat pekarangan penduduk di kota Timika rata – rata memiliki
pekarangan yang luas. Dengan adanya pekarangan luas sangat memungkinkan untuk
dilakukan cara pengelolaan model seperti ini. Namun dengan cara pengelolaan ini
sering menimbulkan masalah antara penduduk satu dengan lainya, dimana pada saat
pembakaran asap yang keluar dapat mengganggu tetangga bahkan dapat mecemari
udara disekitar kita.
Hambatan Dalam
Pengelolaan Sampah
Masalah
pengelolaan sampah di kabupaten Mimika
merupakan masalah yang rumit
karena
:
1.
Cepatnya perkembangan
teknologi, lebih cepat dari
pada
kemampuan masyarakat untuk
mengelola dan memahami persoalan sampah.
2.
Meningkatnya taraf
hidup masyarakat, yang tidak disertai dengan keselarasan pengetahuan tentang
persampahan.
3.
Kebiasaan pengolahan
sampah yang tidak efisien menimbulkan pencemaran udara, tanah dan air,
gangguan estetika dan memperbanyak populasi lalat dan tikus.
4.
Kurangnya pengawasan
dan pelaksanaan peraturan.
5.
Kurangnya partisipasi masyarakat
untuk memelihara kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya (Slamet, 2002).
6.
Kurangnya sarana
dan prasarana yang disediakan pemerintah daerah.
7.
Kurangnya
perhatian dari pemerintah daerah mengenai permasalahan sampah.
Dari
uraian diatas dapat dilihat bahwa faktor yang lebih dominan menimbulkan
hambatan dalam pengolahan sampah adalah kurangnya pengetahuan tentang
pengolahan sampah, kebiasaan pengolahan sampah yang kurang baik dan kurangnya
partisipasi masyarakat dalam memelihara kebersihan serta kurangnya perhatian dari pemerintah Daerah.
Keselurahan dari faktor-faktor diatas merupakan bagian dari perilaku, baik
perilaku individu, kelompok maupun masyarakat.
Pengelolaan sampah dengan pendekatan teknologi diharapkan penanganan
sampah lebih cepat, efektif dan efisien serta dapat memberikan manfaat lain.
2.2
SUMBER, SIFAT DAN
JENIS SAMPAH.
2.2.1 Sumber –
Sumber Sampah
a.
Sampah buangan rumah
tangga, termasuk sisa bahan makanan, sisa pembungkus makanan dan pembungkus
perabotan rumah tangga sampai sisa
tumbuhan
kebun dan sebagainya.
b.
Sampah buangan pasar
dan tempat tempat umum (warung, toko dan sebagainya) termasuk sisa makanan, sampah pembungkus
makanan, dan pembungkus lainnya, sisa bangunan,
sampah tanaman dan sebagainya.
c.
Sampah buangan jalanan
termasuk diantaranya sampah berupa debu jalan, sampah sisa tumbuhan
taman,sampah pembungkus bahan makanan dan bahan lainnya, sampah sisa makanan,
sampah berupa kotoran serta bangkai hewan.
d. Sampah
industri termasuk diantaranya air limbah industri, debu industri. Sisa bahan baku dan bahan
jadi dan sebagainya (Dainur, 1995).
2.2.2
Sifat – Sifat Sampah
a.
Sampah Berdasarkan Zat
Pembentuknya :
1)
Sampah organik termasuk
diantaranya sisa bahan makanan serta sisa makanan, sisa pembungkus dan
sebagainya.
2) Sampah
anorganik termasuk diantaranya berbagai jenis
sisa gelas, logam, plastik dan sebagainya (Manik, 2003)
b.
Menurut Sifat Fisiknya :
1)
Sampah kering yaitu
sampah yang dapat dimusnahkan dengan dibakar, diantaranya kertas, sisa tanaman
yang dapat dikeringkan.
2) Sampah
basah yaitu sampah yang karena sifat fisiknya sukar dikeringkan untuk dibakar
(Dainur, 1995)
2.2.3
Jenis
–
Jenis Sampah.
a.
Sampah Basah (Garbage).
Adalah jenis sampah yang terdiri dari sisa sisa potongan hewan atau sayur
sayuran hasil dari pengolahan, pembuatan dan penyediaan makanan yang sebagian besar terdiri
dari zat zat yang mudah membusuk.
b.
Sampah Kering (Rubbish).
Adalah jenis sampah yang dapat terbakar dan tidak dapat terbakar yang berasal
dari rumah-rumah, pusat pusat perdagangan,kantor-kantor. Sampah yang mudah
terbakar umumnya terdiri dari zat-zat organik seperti kertas, karbon, kardus,
plastik dan lain lain.sedangkan sampah yang tidak dapat/sukar terbakar sebagian
besar mengandung zat-zat inorganik seperti logam-logam, kaleng-kaleng dan sisa
pembakaran.
c.
Abu (Ashes).
Sampah jenis ini adalah sampah yang berasal dari sisa pembakaran dari zat yang
mudah terbakar seperti dirumah, kantor maupun di pabrik pabrik industri.
d.
Sampah Jalanan. Sampah
jenis ini berasal dari pembersihan jalan dan trotoar baik dengan tenaga manusia
maupun dengan tenaga mesin yang terdiri dari kertas kertas, daun - daunan dan lain lain.
e.
Bangkai Binatang.
Sampah jenis ini berupa sampah sampah biologis yang berasal dari bangkai
binatang yang mati karena alam, penyakit atau kecelakaan.
f.
Sampah Rumah Tangga.
Sampah jenis ini merupakan jenis sampah campuran yang terdiri dari rubbish,
garbage, ashes yang berasal dari daerah perumahan.
g.
Bangkai Kendaraan.
Adalah sampah yang berasal dari bangkai bangkai mobil, truk, kereta api.
h.
Sampah Industri.
Merupakan sampah padat yang berasal dari industri-industri pengolahan hasil
bumi/tumbuh tumbuhan dan industri lain.
i.
Sampah Perumahan.
Sampah yang berasal dari sisa pembangunan gedung, perbaikan dan pembaharuan
gedung gedung, sampah dari daerah ini berasal dari batu batuan, mengandung tanah, potongan kayu,
alat perekat dan lain lain.
j.
Sampah Padat. Sampah
yang terdiri dari benda benda kasar yang umumnya zat organik hasil saringan
pada pintu masuk suatu pengolahan air buangan
k. Sampah
Khusus. Jenis sampah yang memerlukan penanganan khusus misalnya kaleng cat,
film bekas, zat radioaktif dan lain lain (Kusnoputranto, 1986).
2.3
FAKTOR
-
FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI KUANTITAS DAN KUALITAS SAMPAH.
Sampah
baik kualitas maupun kuantitasnya sangat dipengaruhi oleh berbagai kegiatan dan
taraf hidup masyarakat. Beberapa faktor yang penting antara lain :
a.
Jumlah Penduduk.
Semakin banyak penduduk semakin banyak pula sampahnya.
b.
Keadaan Sosial Ekonomi.
Semakin tinggi keadaan sosial ekonomi masyarakat, semakin banyak jumlah
perkapita sampah yang dibuang.
c.
Kemajuan Tehnologi.
Kemajuan tehnologi akan menambah jumlah maupun kualitas sampah, karena
pemakaian bahan baku yang semakin beragam, cara pengepakan dan produk manufaktur yang semakin
beragam pula.
2.4
HUBUNGAN
SAMPAH DENGAN MANUSIA DAN LINGKUNGAN.
Sampah berhubungan erat dengan manusia
dan lingkungan karena dapat
menimbulkan
dampak positip dan dampak negatif terhadap manusia dan lingkungan, baik atau buruknya
dampak tersebut tergantung kepada kita bagaimana mengelolanya. Pengelolaan sampah yang
baik akan memberikan dampak menguntungkan dan pengelolaan sampah yang kurang baik
akan memberikan dampak yang
merugikan.
Untuk mengetahui dampak tersebut lebih jelas dapat dilihat seperti :
1. Dampak
bagi kesehatan
Lokasi
dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak
terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik
bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menimbulkan
penyakit. Potensi
bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut :
a.
Penyakit diare, kolera,
tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan
pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum.
b. Penyakit
demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang
pengelolaan sampahnya kurang memadai.
c. Penyakit
jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).
d. Penyakit
yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu
penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya
masuk ke dalam pencernakan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa
makanan/sampah.
2. Dampak
Terhadap Lingkungan
Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase
atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati
sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya
ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan
menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain berbau
kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.
3. Dampak
terhadap keadaan social dan ekonomi.
Pengelolaan sampah yang
kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat,
bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran
dimana-mana dapat memberikan dampak negatif terhadap keparawisataan.
Pengelolaan sampah yang
tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting
di sini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang
sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya
produktivitas).
Pembuangan sampah padat ke badan air dapat
menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum
seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain. Infrastruktur lain dapat juga
dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya
yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang
atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini
mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki.
2.5
PERAN
PEMERINTAH DALAM MENANGANI SAMPAH
Dari perkembangan kehidupan
masyarakat dapat disimpulkan bahwa penanganan masalah sampah tidak dapat
semata-mata ditangani oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Mimika. Pada tingkat perkembangan kehidupan
masyarakat dewasa ini memerlukan pergeseran pendekatan ke pendekatan sumber dan
perubahan paradigma yang pada gilirannya memerlukan adanya campur tangan dari
Pemerintah.
Pengelolaan sampah meliputi kegiatan
pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan. Dari pengertian
pengelolaan sampah dapat disimpulkan adanya dua aspek, yaitu penetapan
kebijakan pengelolaan sampah, dan pelaksanaan pengelolaan sampah. Kebijakan pengelolaan
sampah harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat karena mempunyai cakupan nasional.
Kebijakan pengelolaan sampah ini meliputi penetapan
instrumen kebijakan :
1. Instrumen
regulasi : penetapan aturan kebijakan (beleidregels), undang-undang dan hukum yang
jelas tentang sampah dan perusakan lingkungan.
2. Instrumen
ekonomik : penetapan instrumen ekonomi untuk mengurangi beban penanganan akhir
sampah (sistem insentif dan disinsentif) dan pemberlakuan pajak bagi perusahaan
yang menghasilkan sampah, serta melakukan uji dampak lingkungan. Mendorong
pengembangan upaya mengurangi (reduce), memakai kembali (re-use), dan
mendaur-ulang (recycling) sampah, dan mengganti (replace).
Sedangkan pelaksanaan pengelolaan sampah, sangat di
butuhkan perhatian pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam
menanggulangi sampah dalam lingkungan terkecil yaitu keluarga.
BAB III
P E N U T U P
3.1 Kesimpulan
Pengelolaan
sampah secara keseluruhan dapat di urutkan / dikelompokan sebagai berikut :
1.
Pengelolaan dalam lingkungan keluarga/rumah tangga.
Dapat diterapkan cara pengelolaan composting dan Individual Inceneration.
2.
Pengelolaan dalam lingkungan Masyarakat kompleks RT/RW.
Dapat diterapkan cara pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
3.
Pengelolaan oleh pemerintah. Dengan jalan menyediakan
TPS di dalam perkotaan sebagai tempat penampungan sampah yang tidak dapat
terkelolah oleh dua kelompok diatas.
3.2 Saran
Untuk
menanggulangi sampah di kota Timika, pemerintah secepat mungkin dapat
mensosialisasikan dengan jalan membuat aturan – aturan mengenai sampah, mulai
dari proses pengelolaan dalam rumah tangga dan perusahaan sampai pada proses
pembuangan ke TPS serta memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar
aturan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang
– Undang RI, Nomor 18 Tahun 2008, Tentang Pengelolaan Sampah
2. Undang
– Undang RI, Nomor 23 Tahun 1997, Tentang Pengelolaan lingkungan Hidup.
3. Lasma
Rohani, Skripsi Tahun 2007 Universitas Sumatera Utara, Prilaku Masyarakat Dalam
Pengelolaan Sampah Didesa Medan Senembah Kabupaten Deliserdang Dan Dikelurahaan
Asam Kumbang Kota Medan.
4. Suprapto,
S.K.M, M.Kes, Artikel Jurnal Mutiara Kesehatan Indonesia, Edisi Desember 2005,
Dampak Masalah Sampah Terhadap Kesehatan Masyarakat.
6. Ahmad
Fauzi, Ph.D, Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Gramedia, Jakarta.
7. Website
Kementrian Lingkungan Hidup, Bank
Sampah: Dari Sampah Jadi Rupiah/”From Trash To Cash”
8. http://id.wikipedia.org/wiki/Sampah
Langganan:
Postingan (Atom)