UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa pembangunan nasional
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera,
adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan
nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting
sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
c.
bahwa sesuai dengan peranan dan
kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk
meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta
peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan;
d.
bahwa perlindungan terhadap tenaga
kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
e.
bahwa beberapa Undang-Undang di
bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan
tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau
ditarik kembali;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang-Undang
tentang Ketenagakerjaan.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27
ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan
Bersama Antara:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Ketenagakerjaan adalah segala hal
yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja.
2.
Tenaga kerja adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3.
Pekerja/buruh adalah setiap orang
yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4.
Pemberi kerja adalah orang
perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5.
Pengusaha adalah:
a.
orang perseorangan, persekutuan,
atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.
orang perseorangan, persekutuan,
atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan
miliknya;
c.
orang perseorangan, persekutuan,
atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6.
Perusahaan adalah:
a.
setiap bentuk usaha yang berbadan
hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan
hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha
lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
7.
Perencanaan tenaga kerja adalah
proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan
dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program
pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
8.
Informasi ketenagakerjaan adalah
gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah,
naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai
ketenagakerjaan.
9.
Pelatihan kerja adalah keseluruhan
kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan
kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat
keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi
jabatan atau pekerjaan.
10.
Kompetensi kerja adalah kemampuan
kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap
kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11.
Pemagangan adalah bagian dari
sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di
lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan
pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses
produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai
keterampilan atau keahlian tertentu.
12.
Pelayanan penempatan tenaga kerja
adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga
tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhannya.
13.
Tenaga kerja asing adalah warga
negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
14.
Perjanjian kerja adalah perjanjian
antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat
kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
15.
Hubungan kerja adalah hubungan
antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
16.
Hubungan industrial adalah suatu
sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah
yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Serikat pekerja/serikat buruh
adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
18.
Lembaga kerja sama bipartit adalah
forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan
industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan
serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
19.
Lembaga kerja sama tripartit
adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah
ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
20.
Peraturan perusahaan adalah
peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja dan tata tertib perusahaan.
21.
Perjanjian kerja bersama adalah
perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat
buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau
beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban kedua belah pihak.
22.
Perselisihan hubungan industrial
adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau
gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh
karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan
perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
23.
Mogok kerja adalah tindakan
pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau
oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat
pekerjaan.
24.
Penutupan perusahaan (lock out)
adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian
untuk menjalankan pekerjaan.
25.
Pemutusan hubungan kerja adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
26.
Anak adalah setiap orang yang
berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
27.
Siang hari adalah waktu antara
pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
28.
1 (satu) hari adalah waktu selama 24
(dua puluh empat) jam.
29.
Seminggu adalah waktu selama 7
(tujuh) hari.
30.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan
bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang
telah atau akan dilakukan.
31.
Kesejahteraan pekerja/buruh adalah
suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan
rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau
tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja
yang aman dan sehat.
32.
Pengawasan ketenagakerjaan adalah
kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan.
33.
Menteri adalah menteri yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan
atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral
pusat dan daerah.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a.
memberdayakan dan mendayagunakan
tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b.
mewujudkan pemerataan kesempatan
kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
nasional dan daerah;
c.
memberikan perlindungan kepada
tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.
meningkatkan kesejahteraan tenaga
kerja dan keluarganya.
BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang
sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh
perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
(1)
Dalam rangka pembangunan
ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan
tenaga kerja.
(2)
Perencanaan tenaga kerja meliputi:
a.
perencanaan tenaga kerja makro;
dan
b.
perencanaan tenaga kerja mikro.
(3)
Dalam penyusunan kebijakan,
strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang
berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8
(1)
Perencanaan tenaga kerja disusun
atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi:
a.
penduduk dan tenaga kerja;
b.
kesempatan kerja;
c.
pelatihan kerja termasuk
kompetensi kerja;
d.
produktivitas tenaga kerja;
e.
hubungan industrial;
f.
kondisi lingkungan kerja;
g.
pengupahan dan kesejahteraan tenaga
kerja; dan
h.
jaminan sosial tenaga kerja.
(2)
Informasi ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperoleh dari semua pihak yang terkait,
baik instansi pemerintah maupun swasta.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara
memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan
perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB V
PELATIHAN KERJA
Pasal 9
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan
untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna
meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.
Pasal 10
(1)
Pelatihan kerja dilaksanakan
dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja.
(2)
Pelatihan kerja diselenggarakan
berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja.
(3)
Pelatihan kerja dapat dilakukan
secara berjenjang.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara
penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh
dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Pasal 12
(1)
Pengusaha bertanggung jawab atas
peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan
kerja.
(2)
Peningkatan dan/atau pengembangan
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan bagi pengusaha yang
memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan Menteri.
(3)
Setiap pekerja/buruh memiliki
kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang
tugasnya.
Pasal 13
(1)
Pelatihan kerja diselenggarakan
oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja
swasta.
(2)
Pelatihan kerja dapat
diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
(3)
Lembaga pelatihan kerja pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam menyelenggarakan pelatihan kerja
dapat bekerja sama dengan swasta.
Pasal 14
(1)
Lembaga pelatihan kerja swasta
dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan.
(2)
Lembaga pelatihan kerja swasta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh izin atau mendaftar ke
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
(3)
Lembaga pelatihan kerja yang
diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan kegiatannya kepada
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara
perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 15
Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi
persyaratan:
a.
tersedianya tenaga kepelatihan;
b.
adanya kurikulum yang sesuai
dengan tingkat pelatihan;
c.
tersedianya sarana dan prasarana
pelatihan kerja; dan
d.
tersedianya dana bagi kelangsungan
kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
Pasal 16
(1)
Lembaga pelatihan kerja swasta
yang telah memperoleh izin dan lembaga pelatihan kerja pemerintah yang telah
terdaftar dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi.
(2)
Lembaga akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bersifat independen terdiri atas unsur masyarakat dan
pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)
Organisasi dan tata kerja lembaga
akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 17
(1)
Instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dapat menghentikan sementara
pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila dalam pelaksanaannya
ternyata:
a.
tidak sesuai dengan arah pelatihan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
b.
tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2)
Penghentian sementara pelaksanaan
penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disertai
alasan dan saran perbaikan dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(3)
Penghentian sementara pelaksanaan
penyelenggaraan pelatihan kerja hanya dikenakan terhadap program pelatihan yang
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 15.
(4)
Bagi penyelenggara pelatihan kerja
dalam waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi dan melengkapi saran perbaikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi penghentian program
pelatihan.
(5)
Penyelenggara pelatihan kerja yang
tidak menaati dan tetap melaksanakan program pelatihan kerja yang telah dihentikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan sanksi pencabutan izin dan
pembatalan pendaftaran penyelenggara pelatihan.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara
penghentian sementara, penghentian, pencabutan izin, dan pembatalan pendaftaran
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 18
(1)
Tenaga kerja berhak memperoleh
pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang
diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja
swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
(2)
Pengakuan kompetensi kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi
kerja.
(3)
Sertifikasi kompetensi kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang
telah berpengalaman.
(4)
Untuk melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen.
(5)
Pembentukan badan nasional
sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang
cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan
tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.
Pasal 20
(1)
Untuk mendukung peningkatan
pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan satu
sistem pelatihan kerja nasional yang merupakan acuan pelaksanaan pelatihan
kerja di semua bidang dan/atau sektor.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk,
mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan
sistem pemagangan.
Pasal 22
(1)
Pemagangan dilaksanakan atas dasar
perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara
tertulis.
(2)
Perjanjian pemagangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban
peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
(3)
Pemagangan yang diselenggarakan
tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan
yang bersangkutan.
Pasal 23
Tenaga kerja yang telah mengikuti program
pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan
atau lembaga sertifikasi.
Pasal 24
Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan
sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain,
baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Pasal 25
(1)
Pemagangan yang dilakukan di luar
wilayah Indonesia wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara pemagangan harus berbentuk badan hukum
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara
perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 26
(1)
Penyelenggaraan pemagangan di luar
wilayah Indonesia harus memperhatikan:
a.
harkat dan martabat bangsa
Indonesia;
b.
penguasaan kompetensi yang lebih
tinggi; dan
c.
perlindungan dan kesejahteraan
peserta pemagangan, termasuk melaksanakan ibadahnya.
(2)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk
dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan di luar wilayah Indonesia apabila di
dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 27
(1)
Menteri dapat mewajibkan kepada
perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan program pemagangan.
(2)
Dalam menetapkan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri harus memperhatikan kepentingan
perusahaan, masyarakat, dan negara.
Pasal 28
(1)
Untuk memberikan saran dan
pertimbangan dalam penetapan kebijakan serta melakukan koordinasi pelatihan
kerja dan pemagangan dibentuk lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional.
(2)
Pembentukan, keanggotaan, dan tata
kerja lembaga koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 29
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan.
(2)
Pembinaan pelatihan kerja dan
pemagangan ditujukan ke arah peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi
penyelenggaraan pelatihan kerja dan produktivitas.
(3)
Peningkatan produktivitas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan melalui pengembangan budaya
produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi, menuju
terwujudnya produktivitas nasional.
Pasal 30
(1)
Untuk meningkatkan produktivitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dibentuk lembaga produktivitas
yang bersifat nasional.
(2)
Lembaga produktivitas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berbentuk jejaring kelembagaan pelayanan peningkatan
produktivitas, yang bersifat lintas sektor maupun daerah.
(3)
Pembentukan, keanggotaan, dan tata
kerja lembaga produktivitas nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
dengan Keputusan Presiden.
BAB VI
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pasal 31
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Pasal 32
(1)
Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara
tanpa diskriminasi.
(2)
Penempatan tenaga kerja diarahkan
untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat,
martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
(3)
Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan
tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Pasal 33
Penempatan tenaga kerja terdiri dari:
a.
penempatan tenaga kerja di dalam
negeri; dan
b.
penempatan tenaga kerja di luar
negeri.
Pasal 34
Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b diatur dengan
undang-undang.
Pasal 35
(1)
Pemberi kerja yang memerlukan
tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui
pelaksana penempatan tenaga kerja.
(2)
Pelaksana penempatan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak
rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja.
(3)
Pemberi kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan
yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun
fisik tenaga kerja.
Pasal 36
(1)
Penempatan tenaga kerja oleh
pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan dengan
memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.
(2)
Pelayanan penempatan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat terpadu dalam satu sistem
penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur:
a.
pencari kerja;
b.
lowongan pekerjaan;
c.
informasi pasar kerja;
d.
mekanisme antar kerja; dan
e.
kelembagaan penempatan tenaga
kerja.
(3)
Unsur-unsur sistem penempatan
tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksanakan secara
terpisah yang ditujukan untuk terwujudnya penempatan tenaga kerja.
Pasal 37
(1)
Pelaksana penempatan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri dari:
a.
instansi pemerintah yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
b.
lembaga swasta berbadan hukum.
(2)
Lembaga penempatan tenaga kerja
swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dalam melaksanakan pelayanan
penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
Pasal 38
(1)
Pelaksana penempatan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, dilarang memungut biaya
penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan
kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
(2)
Lembaga penempatan tenaga kerja
swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, hanya dapat
memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari
tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.
(3)
Golongan dan jabatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB VII
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pasal 39
(1)
Pemerintah bertanggung jawab
mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja.
(2)
Pemerintah dan masyarakat
bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di
luar hubungan kerja.
(3)
Semua kebijakan pemerintah baik
pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan
kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(4)
Lembaga keuangan baik perbankan
maupun non perbankan, dan dunia usaha perlu membantu dan memberikan kemudahan
bagi setiap kegiatan masyarakat yang dapat menciptakan atau mengembangkan
perluasan kesempatan kerja.
Pasal 40
(1)
Perluasan kesempatan kerja di luar
hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan
berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia
dan teknologi tepat guna.
(2)
Penciptaan perluasan kesempatan
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pola pembentukan dan
pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan sistem padat karya, penerapan
teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain
yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
Pasal 41
(1)
Pemerintah menetapkan kebijakan
ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja.
(2)
Pemerintah dan masyarakat
bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(3)
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk badan koordinasi yang
beranggotakan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(4)
Ketentuan mengenai perluasan
kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3) dalam pasal ini diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 42
(1)
Setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pemberi kerja orang perseorangan
dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3)
Kewajiban memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing
yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
(4)
Tenaga kerja asing dapat
dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan
waktu tertentu.
(5)
Ketentuan mengenai jabatan
tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(6)
Tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang
dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
Pasal 43
(1)
Pemberi kerja yang menggunakan
tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang
disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Rencana penggunaan tenaga kerja
asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a.
alasan penggunaan tenaga kerja
asing;
b.
jabatan dan/atau kedudukan tenaga
kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c.
jangka waktu penggunaan tenaga
kerja asing; dan
d.
penunjukan tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan
internasional dan perwakilan negara asing.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara
pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 44
(1)
Pemberi kerja tenaga kerja asing
wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
(2)
Ketentuan mengenai jabatan dan
standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 45
(1)
Pemberi kerja tenaga kerja asing
wajib:
a.
menunjuk tenaga kerja warga negara
Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk
alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; dan
b.
melaksanakan pendidikan dan
pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan
direksi dan/atau komisaris.
Pasal 46
(1)
Tenaga kerja asing dilarang
menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
(2)
Jabatan-jabatan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 47
(1)
Pemberi kerja wajib membayar
kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
(2)
Kewajiban membayar kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah,
perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga
keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(3)
Ketentuan mengenai jabatan-jabatan
tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
(4)
Ketentuan mengenai besarnya
kompensasi dan penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan
kerjanya berakhir.
Pasal 49
Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja
asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur
dengan Keputusan Presiden.
BAB IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 50
Hubungan kerja terjadi karena adanya
perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Pasal 51
(1)
Perjanjian kerja dibuat secara
tertulis atau lisan.
(2)
Perjanjian kerja yang
dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 52
(1)
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a.
kesepakatan kedua belah pihak;
b.
kemampuan atau kecakapan melakukan
perbuatan hukum;
c.
adanya pekerjaan yang
diperjanjikan; dan
d.
pekerjaan yang diperjanjikan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2)
Perjanjian kerja yang dibuat oleh
para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
(3)
Perjanjian kerja yang dibuat oleh
para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c dan d batal demi hukum.
Pasal 53
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi
pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung
jawab pengusaha.
Pasal 54
(1)
Perjanjian kerja yang dibuat secara
tertulis sekurang kurangnya memuat:
a.
nama, alamat perusahaan, dan jenis
usaha;
b.
nama, jenis kelamin, umur, dan
alamat pekerja/buruh;
c.
jabatan atau jenis pekerjaan;
d.
tempat pekerjaan;
e.
besarnya upah dan cara
pembayarannya;
f.
syarat-syarat kerja yang memuat
hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g.
mulai dan jangka waktu berlakunya
perjanjian kerja;
h.
tempat dan tanggal perjanjian
kerja dibuat; dan
i.
tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
(2)
Ketentuan dalam perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3)
Perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing
mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Pasal 55
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali
dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal 56
(1)
Perjanjian kerja dibuat untuk
waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2)
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
a.
jangka waktu; atau
b.
selesainya suatu pekerjaan
tertentu.
Pasal 57
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan
huruf latin.
(2)
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
(3)
Dalam hal perjanjian kerja dibuat
dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan
penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat
dalam bahasa Indonesia.
Pasal 58
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2)
Dalam hal disyaratkan masa
percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Pasal 59
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan
sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a.
pekerjaan yang sekali selesai atau
yang sementara sifatnya;
b.
pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga)
tahun;
c.
pekerjaan yang bersifat musiman;
atau
d.
pekerjaan yang berhubungan dengan
produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
atau penjajakan.
(2)
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3)
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4)
Perjanjian kerja waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2
(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun.
(5)
Pengusaha yang bermaksud
memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh)
hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan
maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6)
Pembaruan perjanjian kerja waktu
tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga
puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan
perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan
paling lama 2 (dua) tahun.
(7)
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian
kerja waktu tidak tertentu.
(8)
Hal-hal lain yang belum diatur
dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 60
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
(2)
Dalam masa percobaan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah
upah minimum yang berlaku.
Pasal 61
(1)
Perjanjian kerja berakhir apabila:
a.
pekerja meninggal dunia;
b.
berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja;
c.
adanya putusan pengadilan dan/atau
putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.
adanya keadaan atau kejadian
tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
(2)
Perjanjian kerja tidak berakhir
karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang
disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3)
Dalam hal terjadi pengalihan
perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru,
kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak
pekerja/buruh.
(4)
Dalam hal pengusaha, orang
perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian
kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
(5)
Dalam hal pekerja/buruh meninggal
dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak haknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan
kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja
waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan
kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 63
(1)
Dalam hal perjanjian kerja waktu
tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat
pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2)
Surat pengangkatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya memuat keterangan:
a.
nama dan alamat pekerja/buruh;
b.
tanggal mulai bekerja;
c.
jenis pekerjaan; dan
d.
besarnya upah.
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Pasal 65
(1)
Penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2)
Pekerjaan yang dapat diserahkan
kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a.
dilakukan secara terpisah dari
kegiatan utama;
b.
dilakukan dengan perintah langsung
atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c.
merupakan kegiatan penunjang
perusahaan secara keseluruhan; dan
d.
tidak menghambat proses produksi
secara langsung.
(3)
Perusahaan lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
(4)
Perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Perubahan dan/atau penambahan
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
(6)
Hubungan kerja dalam pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja
secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
(7)
Hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak
tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status
hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih
menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
(9)
Dalam hal hubungan kerja beralih
ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka
hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
Pasal 66
(1)
Pekerja/buruh dari perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk
melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan
proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak
berhubungan langsung dengan proses produksi.
(2)
Penyedia jasa pekerja/buruh untuk
kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan
proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
adanya hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
b.
perjanjian kerja yang berlaku
dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja
untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis
dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
c.
perlindungan upah dan
kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi
tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
d.
perjanjian antara perusahaan
pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat
pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(3)
Penyedia jasa pekerja/buruh
merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(4)
Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3)
tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
BAB X
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
Bagian Kesatu
Perlindungan
Paragraf 1
Penyandang Cacat
Pasal 67
(1)
Pengusaha yang mempekerjakan
tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis
dan derajat kecacatannya.
(2)
Pemberian perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Paragraf 2
Anak
Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas)
tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan
sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan
sosial.
(2)
Pengusaha yang mempekerjakan anak
pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
persyaratan:
a.
izin tertulis dari orang tua atau
wali;
b.
perjanjian kerja antara pengusaha
dengan orang tua atau wali;
c.
waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d.
dilakukan pada siang hari dan
tidak mengganggu waktu sekolah;
e.
keselamatan dan kesehatan kerja;
f.
adanya hubungan kerja yang jelas;
dan
g.
menerima upah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada
usaha keluarganya.
Pasal 70
(1)
Anak dapat melakukan pekerjaan di
tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Anak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
(3)
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat:
a.
diberi petunjuk yang jelas tentang
cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan
pekerjaan; dan
b.
diberi perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja.
Pasal 71
(1)
Anak dapat melakukan pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan minatnya.
(2)
Pengusaha yang mempekerjakan anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat:
a.
di bawah pengawasan langsung dari
orang tua atau wali;
b.
waktu kerja paling lama 3 (tiga)
jam sehari; dan
c.
kondisi dan lingkungan kerja tidak
mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
(3)
Ketentuan mengenai anak yang
bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama
dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari
tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di
tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
(1)
Siapapun dilarang mempekerjakan
dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
(2)
Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk
yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
segala pekerjaan dalam bentuk
perbudakan atau sejenisnya;
b.
segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi
pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c.
segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan
minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau;
d.
semua pekerjaan yang membahayakan
kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
(3)
Jenis-jenis pekerjaan yang
membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 75
(1)
Pemerintah berkewajiban melakukan
upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja.
(2)
Upaya penanggulangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Perempuan
Pasal 76
(1)
Pekerja/buruh perempuan yang
berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul
23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2)
Pengusaha dilarang mempekerjakan
pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi
kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara
pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3)
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a.
memberikan makanan dan minuman
bergizi; dan
b.
menjaga kesusilaan dan keamanan
selama di tempat kerja.
(4)
Pengusaha wajib menyediakan
angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang
bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 4
Waktu Kerja
Pasal 77
(1)
Setiap pengusaha wajib melaksanakan
ketentuan waktu kerja.
(2)
Waktu kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi:
a.
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu; atau
b.
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan
40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu.
(3)
Ketentuan waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan
tertentu.
(4)
Ketentuan mengenai waktu kerja
pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 78
(1)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus
memenuhi syarat:
a.
ada persetujuan pekerja/buruh yang
bersangkutan; dan
b.
waktu kerja lembur hanya dapat
dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas)
jam dalam 1 (satu) minggu.
(2)
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
membayar upah kerja lembur.
(3)
Ketentuan waktu kerja lembur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha
atau pekerjaan tertentu.
(4)
Ketentuan mengenai waktu kerja
lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 79
(1)
Pengusaha wajib memberi waktu
istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2)
Waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a.
istirahat antara jam kerja,
sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus
menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b.
istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk
6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu;
c.
cuti tahunan, sekurang kurangnya
12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja
selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d.
istirahat panjang
sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan
kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja
selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan
ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya
dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan
masa kerja 6 (enam) tahun.
(3)
Pelaksanaan waktu istirahat
tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4)
Hak istirahat panjang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja
pada perusahaan tertentu.
(5)
Perusahaan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang
secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh
agamanya.
Pasal 81
(1)
Pekerja/buruh perempuan yang dalam
masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib
bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Pasal 82
(1)
Pekerja/buruh perempuan berhak
memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya
melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut
perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2)
Pekerja/buruh perempuan yang
mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah)
bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih
menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu
harus dilakukan selama waktu kerja.
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak
waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d,
Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Pasal 85
(1)
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja
pada hari-hari libur resmi.
(2)
Pengusaha dapat mempekerjakan
pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat
pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau
pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan
pengusaha.
(3)
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
(4)
Ketentuan mengenai jenis dan sifat
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 5
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 86
(1)
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak
untuk memperoleh perlindungan atas:
a.
keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
moral dan kesusilaan; dan
c.
perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2)
Untuk melindungi keselamatan
pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan
upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 87
(1)
Setiap perusahaan wajib menerapkan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan
sistem manajemen perusahaan.
(2)
Ketentuan mengenai penerapan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengupahan
Pasal 88
(1)
Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2)
Untuk mewujudkan penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh.
(3)
Kebijakan pengupahan yang
melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
upah minimum;
b.
upah kerja lembur;
c.
upah tidak masuk kerja karena
berhalangan;
d.
upah tidak masuk kerja karena
melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e.
upah karena menjalankan hak waktu
istirahat kerjanya;
f.
bentuk dan cara pembayaran upah;
g.
denda dan potongan upah;
h.
hal-hal yang dapat diperhitungkan
dengan upah;
i.
struktur dan skala pengupahan yang
proporsional;
j.
upah untuk pembayaran pesangon; dan
k.
upah untuk perhitungan pajak
penghasilan.
(4)
Pemerintah menetapkan upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak
dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pasal 89
(1)
Upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a.
upah minimum berdasarkan wilayah
provinsi atau kabupaten/kota;
b.
upah minimum berdasarkan sektor
pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2)
Upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
(3)
Upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari
Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
(4)
Komponen serta pelaksanaan tahapan
pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 90
(1)
Pengusaha dilarang membayar upah
lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2)
Bagi pengusaha yang tidak mampu
membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3)
Tata cara penangguhan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 91
(1)
Pengaturan pengupahan yang
ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang
ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam hal kesepakatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah
pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 92
(1)
Pengusaha menyusun struktur dan
skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi.
(2)
Pengusaha melakukan peninjauan
upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan
produktivitas.
(3)
Ketentuan mengenai struktur dan
skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 93
(1)
Upah tidak dibayar apabila
pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a.
pekerja/buruh sakit sehingga tidak
dapat melakukan pekerjaan;
b.
pekerja/buruh perempuan yang sakit
pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan
pekerjaan;
c.
pekerja/buruh tidak masuk bekerja
karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya,
isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau
menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah
meninggal dunia;
d.
pekerja/buruh tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e.
pekerja/buruh tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f.
pekerja/buruh bersedia melakukan
pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik
karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g.
pekerja/buruh melaksanakan hak
istirahat;
h.
pekerja/buruh melaksanakan tugas
serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i.
pekerja/buruh melaksanakan tugas
pendidikan dari perusahaan.
(3)
Upah yang dibayarkan kepada
pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai
berikut:
a.
untuk 4 (empat) bulan pertama,
dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b.
untuk 4 (empat) bulan kedua,
dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c.
untuk 4 (empat) bulan ketiga,
dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d.
untuk bulan selanjutnya dibayar
25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja
dilakukan oleh pengusaha.
(4)
Upah yang dibayarkan kepada
pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf c sebagai berikut:
a.
pekerja/buruh menikah, dibayar
untuk selama 3 (tiga) hari;
b.
menikahkan anaknya, dibayar untuk
selama 2 (dua) hari;
c.
mengkhitankan anaknya, dibayar
untuk selama 2 (dua) hari
d.
membaptiskan anaknya, dibayar
untuk selama 2 (dua) hari;
e.
isteri melahirkan atau keguguran
kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f.
suami/isteri, orang tua/mertua
atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan
g.
anggota keluarga dalam satu rumah
meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
(5)
Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 94
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah
pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh
puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 95
(1)
Pelanggaran yang dilakukan oleh
pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(2)
Pengusaha yang karena kesengajaan
atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda
sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(3)
Pemerintah mengatur pengenaan
denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.
(4)
Dalam hal perusahaan dinyatakan
pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang
didahulukan pembayarannya.
Pasal 96
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan
segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah
melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.
Pasal 97
Ketentuan mengenai penghasilan yang layak,
kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 98
(1)
Untuk memberikan saran,
pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh
pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan
Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(2)
Keanggotaan Dewan Pengupahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.
(3)
Keanggotaan Dewan Pengupahan
tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan
keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara
pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian
keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Kesejahteraan
Pasal 99
(1)
Setiap pekerja/buruh dan
keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
(2)
Jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 100
(1)
Untuk meningkatkan kesejahteraan
bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas
kesejahteraan.
(2)
Penyediaan fasilitas kesejahteraan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan
kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.
(3)
Ketentuan mengenai jenis dan
kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan
ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 101
(1)
Untuk meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di
perusahaan.
(2)
Pemerintah, pengusaha, dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berupaya menumbuhkembangkan
koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(3)
Pembentukan koperasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(4)
Upaya-upaya untuk
menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 102
(1)
Dalam melaksanakan hubungan
industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan
pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap
pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
(2)
Dalam melaksanakan hubungan
industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi
menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi
kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan
keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan
memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
(3)
Dalam melaksanakan hubungan
industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan
kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan
kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Pasal 103
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui
sarana:
a.
serikat pekerja/serikat buruh;
b.
organisasi pengusaha;
c.
lembaga kerja sama bipartit;
d.
lembaga kerja sama tripartit;
e.
peraturan perusahaan;
f.
perjanjian kerja bersama;
g.
peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan; dan
h.
lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
Bagian Kedua
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 104
(1)
Setiap pekerja/buruh berhak
membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, serikat pekerja/serikat buruh berhak
menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan
organisasi termasuk dana mogok.
(3)
Besarnya dan tata cara pemungutan
dana mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam anggaran dasar
dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Organisasi Pengusaha
Pasal 105
(1)
Setiap pengusaha berhak membentuk
dan menjadi anggota organisasi pengusaha.
(2)
Ketentuan mengenai organisasi
pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Lembaga Kerja Sama Bipartit
Pasal 106
(1)
Setiap perusahaan yang mempekerjakan
50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja
sama bipartit.
(2)
Lembaga kerja sama bipartit
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai forum komunikasi, dan
konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.
(3)
Susunan keanggotaan lembaga kerja
sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari unsur pengusaha
dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pekerja/buruh secara demokratis
untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara
pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kelima
Lembaga Kerja Sama Tripartit
Pasal 107
(1)
Lembaga kerja sama tripartit
memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak
terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
(2)
Lembaga Kerja sama Tripartit
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari:
a.
Lembaga Kerja sama Tripartit
Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota; dan
b.
Lembaga Kerja sama Tripartit
Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(3)
Keanggotaan Lembaga Kerja sama
Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat
pekerja/serikat buruh.
(4)
Tata kerja dan susunan organisasi
Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Peraturan Perusahaan
Pasal 108
(1)
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan
perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(2)
Kewajiban membuat peraturan
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan
yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.
Pasal 109
Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi
tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
Pasal 110
(1)
Peraturan perusahaan disusun
dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal di perusahaan yang
bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pengurus serikat
pekerja/serikat buruh.
(3)
Dalam hal di perusahaan yang
bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, wakil pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pekerja/buruh yang dipilih secara
demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal 111
(1)
Peraturan perusahaan
sekurang-kurangnya memuat:
a.
hak dan kewajiban pengusaha;
b.
hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c.
syarat kerja;
d.
tata tertib perusahaan; dan
e.
jangka waktu berlakunya peraturan
perusahaan.
(2)
Ketentuan dalam peraturan
perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3)
Masa berlaku peraturan perusahaan
paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
(4)
Selama masa berlakunya peraturan
perusahaan, apabila serikat pekerja/ serikat buruh di perusahaan menghendaki
perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib melayani.
(5)
Dalam hal perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak mencapai
kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu
berlakunya.
Pasal 112
(1)
Pengesahan peraturan perusahaan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108
ayat (1) harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima.
(2)
Apabila peraturan perusahaan telah
sesuai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), maka dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan.
(3)
Dalam hal peraturan perusahaan
belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan
ayat (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara
tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan.
(4)
Dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengusaha wajib menyampaikan kembali
peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 113
(1)
Perubahan peraturan perusahaan
sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar
kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh.
(2)
Peraturan perusahaan hasil
perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 114
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan
isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada
pekerja/buruh.
Pasal 115
Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan
pengesahan peraturan perusahaan diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketujuh
Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 116
(1)
Perjanjian kerja bersama dibuat
oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh
yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
(2)
Penyusunan perjanjian kerja
bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah.
(3)
Perjanjian kerja bersama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat secara tertulis dengan huruf
latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
(4)
Dalam hal terdapat perjanjian
kerja bersama yang dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka perjanjian
kerja bersama tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh
penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dianggap sudah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 117
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 118
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1
(satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di
perusahaan.
Pasal 119
(1)
Dalam hal di satu perusahaan hanya
terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh
tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian
kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50%
(lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang
bersangkutan.
(2)
Dalam hal di satu perusahaan hanya
terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan maka serikat pekerja/serikat
buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan dengan pengusaha apabila
serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih
50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan
melalui pemungutan suara.
(3)
Dalam hal dukungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai maka serikat pekerja/serikat buruh yang
bersangkutan dapat mengajukan kembali permintaan untuk merundingkan perjanjian
kerja bersama dengan pengusaha setelah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan
terhitung sejak dilakukannya pemungutan suara dengan mengikuti prosedur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 120
(1)
Dalam hal di satu perusahaan
terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh maka yang berhak
mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah
keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah
pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
(2)
Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, maka serikat pekerja/serikat buruh
dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% (lima puluh
perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk
mewakili dalam perundingan dengan pengusaha.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka para serikat
pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan
secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat
pekerja/serikat buruh.
Pasal 121
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 dibuktikan dengan kartu
tanda anggota.
Pasal 122
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 ayat (2) diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari wakil-wakil
pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang disaksikan oleh
pihak pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha.
Pasal 123
(1)
Masa berlakunya perjanjian kerja
bersama paling lama 2 (dua) tahun.
(2)
Perjanjian kerja bersama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling
lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan
serikat pekerja/serikat buruh.
(3)
Perundingan pembuatan perjanjian
kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
(4)
Dalam hal perundingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja
bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 124
(1)
Perjanjian kerja bersama paling
sedikit memuat:
a.
hak dan kewajiban pengusaha;
b.
hak dan kewajiban serikat
pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c.
jangka waktu dan tanggal mulai
berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
d.
tanda tangan para pihak pembuat
perjanjian kerja bersama.
(2)
Ketentuan dalam perjanjian kerja
bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3)
Dalam hal isi perjanjian kerja
bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut
batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 125
Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan
perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
Pasal 126
(1)
Pengusaha, serikat pekerja/serikat
buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian
kerja bersama.
(2)
Pengusaha dan serikat pekerja/serikat
buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya
kepada seluruh pekerja/buruh.
(3)
Pengusaha harus mencetak dan
membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/buruh atas
biaya perusahaan.
Pasal 127
(1)
Perjanjian kerja yang dibuat oleh
pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja
bersama.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertentangan dengan
perjanjian kerja bersama, maka ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut batal
demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian kerja bersama.
Pasal 128
Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat
aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama maka yang berlaku
adalah aturan-aturan dalam perjanjian kerja bersama.
Pasal 129
(1)
Pengusaha dilarang mengganti
perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan, selama di perusahaan yang
bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh.
(2)
Dalam hal di perusahaan tidak ada
lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian kerja bersama diganti dengan
peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak
boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.
Pasal 130
(1)
Dalam hal perjanjian kerja bersama
yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau diperbaharui dan di
perusahaan tersebut hanya terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, maka
perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama tidak
mensyaratkan ketentuan dalam Pasal 119.
(2)
Dalam hal perjanjian kerja bersama
yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau diperbaharui dan di
perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh
dan serikat pekerja/serikat buruh yang dulu berunding tidak lagi memenuhi
ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan
perjanjian kerja bersama dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang
anggotanya lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh
di perusahaan bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh yang membuat
perjanjian kerja bersama terdahulu dengan membentuk tim perunding secara
proporsional.
(3)
Dalam hal perjanjian kerja bersama
yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau diperbaharui dan di
perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh
dan tidak satu pun serikat pekerja/serikat buruh yang ada memenuhi ketentuan
Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian
kerja bersama dilakukan menurut ketentuan Pasal 120 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 131
(1)
Dalam hal terjadi pembubaran
serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan kepemilikan perusahaan maka
perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja bersama.
(2)
Dalam hal terjadi penggabungan
perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan mempunyai perjanjian kerja
bersama maka perjanjian kerja bersama yang berlaku adalah perjanjian kerja
bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
(3)
Dalam hal terjadi penggabungan
perusahaan (merger) antara perusahaan yang mempunyai perjanjian kerja bersama
dengan perusahaan yang belum mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian
kerja bersama tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung (merger) sampai
dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.
Pasal 132
(1)
Perjanjian kerja bersama mulai
berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian
kerja bersama tersebut.
(2)
Perjanjian kerja bersama yang
ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja bersama selanjutnya
didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
Pasal 133
Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara
pembuatan, perpanjangan, perubahan, dan pendaftaran perjanjian kerja bersama
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 134
Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban
pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan
penegakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pasal 135
Pelaksanaan peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial merupakan tanggung jawab
pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Paragraf 1
Perselisihan Hubungan Industrial
Pasal 136
(1)
Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal penyelesaian secara
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai,
maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.
Paragraf 2
Mogok Kerja
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh
dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai
akibat gagalnya perundingan.
Pasal 138
(1)
Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat
buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat
mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.
(2)
Pekerja/buruh yang diajak mogok
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi
ajakan tersebut.
Pasal 139
Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh
yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan
yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan
keselamatan orang lain.
Pasal 140
(1)
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7
(tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
waktu (hari, tanggal, dan jam)
dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b.
tempat mogok kerja;
c.
alasan dan sebab-sebab mengapa
harus melakukan mogok kerja; dan
d.
tanda tangan ketua dan sekretaris
dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh
sebagai penanggung jawab mogok kerja.
(3)
Dalam hal mogok kerja akan
dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani
oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau
penanggung jawab mogok kerja.
(4)
Dalam hal mogok kerja dilakukan
tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamatkan alat
produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara
dengan cara:
a.
melarang para pekerja/buruh yang
mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau
b.
bila dianggap perlu melarang
pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
Pasal 141
(1)
Instansi pemerintah dan pihak
perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 140 wajib memberikan tanda terima.
(2)
Sebelum dan selama mogok kerja
berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib
menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan
dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.
(3)
Dalam hal perundingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan
perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
(4)
Dalam hal perundingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan
masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang berwenang.
(5)
Dalam hal perundingan tidak
menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka atas dasar
perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau
penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan
untuk sementara atau dihentikan sama sekali.
Pasal 142
(1)
Mogok kerja yang dilakukan tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 adalah
mogok kerja tidak sah.
(2)
Akibat hukum dari mogok kerja yang
tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 143
(1)
Siapapun tidak dapat
menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk
menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
(2)
Siapapun dilarang melakukan
penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 144
(1)
Terhadap mogok kerja yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140,
pengusaha dilarang:
a.
mengganti pekerja/buruh yang mogok
kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
b.
memberikan sanksi atau tindakan balasan
dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat
buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
Pasal 145
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok
kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh
dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.
Paragraf 3
Penutupan Perusahaan (Lock Out)
Pasal 146
(1)
Penutupan perusahaan (lock out)
merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagian atau
seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan.
(2)
Pengusaha tidak dibenarkan
melakukan penutupan perusahaan (lock out) sebagai tindakan balasan sehubungan
adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat
buruh.
(3)
Tindakan penutupan perusahaan
(lock out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 147
Penutupan perusahaan (lock out) dilarang
dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau
jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, meliputi rumah
sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendali telekomunikasi, pusat
penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas bumi, serta kereta api.
Pasal 148
(1)
Pengusaha wajib memberitahukan
secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh,
serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out)
dilaksanakan.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
waktu (hari, tanggal, dan jam)
dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock out); dan
b.
alasan dan sebab-sebab melakukan
penutupan perusahaan (lock out).
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal 149
(1)
Pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan yang menerima secara langsung surat pemberitahuan penutupan
perusahaan (lock out) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 harus memberikan
tanda bukti penerimaan dengan mencantumkan hari, tanggal, dan jam penerimaan.
(2)
Sebelum dan selama penutupan
perusahaan (lock out) berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan berwenang langsung menyelesaikan masalah yang menyebabkan
timbulnya penutupan perusahaan (lock out) dengan mempertemukan dan
merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.
(3)
Dalam hal perundingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuat perjanjian
bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
(4)
Dalam hal perundingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan
masalah yang menyebabkan terjadinya penutupan perusahaan (lock out) kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(5)
Apabila perundingan tidak
menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka atas dasar
perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh, penutupan
perusahaan (lock out) dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau
dihentikan sama sekali.
(6)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 148 ayat (1) dan ayat (2) tidak diperlukan apabila:
a.
pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh melanggar prosedur mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 140;
b.
pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh melanggar ketentuan normatif yang ditentukan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 150
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja
dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan
usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 151
(1)
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat
pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar
jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2)
Dalam hal segala upaya telah
dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud
pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3)
Dalam hal perundingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha
hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh
penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 152
(1)
Permohonan penetapan pemutusan
hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
(2)
Permohonan penetapan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial apabila telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
151 ayat (2).
(3)
Penetapan atas permohonan
pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan
kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan
kesepakatan.
Pasal 153
(1)
Pengusaha dilarang melakukan
pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
a.
pekerja/buruh berhalangan masuk
kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12
(dua belas) bulan secara terus-menerus;
b.
pekerja/buruh berhalangan menjalankan
pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
pekerja/buruh menjalankan ibadah
yang diperintahkan agamanya;
d.
pekerja/buruh menikah;
e.
pekerja/buruh perempuan hamil,
melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.
pekerja/buruh mempunyai pertalian
darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu
perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama;
g.
pekerja/buruh mendirikan, menjadi
anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh
melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di
dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama;
h.
pekerja/buruh yang mengadukan
pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan
tindak pidana kejahatan;
i.
karena perbedaan paham, agama,
aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau
status perkawinan;
j.
pekerja/buruh dalam keadaan cacat
tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang
menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat
dipastikan.
(2)
Pemutusan hubungan kerja yang
dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum
dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal 154
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151
ayat (3) tidak diperlukan dalam hal:
a.
pekerja/buruh masih dalam masa
percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
b.
pekerja/buruh mengajukan
permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada
indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja
sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
c.
pekerja/buruh mencapai usia
pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
d.
pekerja/buruh meninggal dunia.
Pasal 155
(1)
Pemutusan hubungan kerja tanpa
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
(2)
Selama putusan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha
maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
(3)
Pengusaha dapat melakukan
penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa
tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan
hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang
biasa diterima pekerja/buruh.
Pasal 156
(1)
Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2)
Perhitungan uang pesangon
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
a.
masa kerja kurang dari 1 (satu)
tahun, 1 (satu) bulan upah;
b.
masa kerja 1 (satu) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c.
masa kerja 2 (dua) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d.
masa kerja 3 (tiga) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e.
masa kerja 4 (empat) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f.
masa kerja 5 (lima) tahun atau
lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g.
masa kerja 6 (enam) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h.
masa kerja 7 (tujuh) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i.
masa kerja 8 (delapan) tahun atau
lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
(3)
Perhitungan uang penghargaan masa
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
masa kerja 3 (tiga) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b.
masa kerja 6 (enam) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c.
masa kerja 9 (sembilan) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d.
masa kerja 12 (dua belas) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e.
masa kerja 15 (lima belas) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f.
masa kerja 18 (delapan belas)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan
upah;
g.
masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan
upah;
h.
masa kerja 24 (dua puluh empat)
tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
(4)
Uang penggantian hak yang
seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
cuti tahunan yang belum diambil
dan belum gugur;
b.
biaya atau ongkos pulang untuk
pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.
penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d.
hal-hal lain yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(5)
Perubahan perhitungan uang
pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 157
(1)
Komponen upah yang digunakan
sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:
a.
upah pokok;
b.
segala macam bentuk tunjangan yang
bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk
harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma,
yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah
dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh
pekerja/buruh.
(2)
Dalam hal penghasilan
pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan
sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.
(3)
Dalam hal upah pekerja/buruh
dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi,
maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama
12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari
ketentuan upah minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(4)
Dalam hal pekerjaan tergantung
pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan
upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
Pasal 158
(1)
Pengusaha dapat memutuskan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah
melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a.
melakukan penipuan, pencurian,
atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b.
memberikan keterangan palsu atau
yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c.
mabuk, meminum minuman keras yang
memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d.
melakukan perbuatan asusila atau
perjudian di lingkungan kerja;
e.
menyerang, menganiaya, mengancam,
atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f.
membujuk teman sekerja atau
pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
g.
dengan ceroboh atau sengaja
merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang
menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h.
dengan ceroboh atau sengaja
membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i.
membongkar atau membocorkan rahasia
perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j.
melakukan perbuatan lainnya di
lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2)
Kesalahan berat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut:
a.
pekerja/buruh tertangkap tangan;
b.
ada pengakuan dari pekerja/buruh
yang bersangkutan; atau
c.
bukti lain berupa laporan kejadian
yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan
didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(3)
Pekerja/buruh yang diputus
hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).
(4)
Bagi pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan
pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan
Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 159
Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan
hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh
yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
Pasal 160
(1)
Dalam hal pekerja/buruh ditahan
pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan
pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan
bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk 1 (satu) orang tanggungan:
25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;
b.
untuk 2 (dua) orang tanggungan:
35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;
c.
untuk 3 (tiga) orang tanggungan:
45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;
d.
untuk 4 (empat) orang tanggungan
atau lebih: 50% (lima puluh perseratus) dari upah.
(2)
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari
pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
(3)
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan
tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses
perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Dalam hal pengadilan memutuskan
perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib
mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
(5)
Dalam hal pengadilan memutuskan
perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh
dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6)
Pemutusan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(7)
Pengusaha wajib membayar kepada
pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam
Pasal 156 ayat (4).
Pasal 161
(1)
Dalam hal pekerja/buruh melakukan
pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat
peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
(2)
Surat peringatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan,
kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
(3)
Pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 162
(1)
Pekerja/buruh yang mengundurkan
diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4).
(2)
Bagi pekerja/buruh yang
mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili
kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan
pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
(3)
Pekerja/buruh yang mengundurkan
diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.
mengajukan permohonan pengunduran
diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
mulai pengunduran diri;
b.
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c.
tetap melaksanakan kewajibannya
sampai tanggal mulai pengunduran diri.
(4)
Pemutusan hubungan kerja dengan
alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 163
(1)
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan
status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan
pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh
berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
(2)
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status,
penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima
pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon
sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja
1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
Pasal 164
(1)
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang
disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)
tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh
berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2)
Kerugian perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun
terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(3)
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan
karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena
keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan
ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4).
Pasal 165
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan
pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 166
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena
pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang
yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (4).
Pasal 167
(1)
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun
dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang
iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak
mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2)
Dalam hal besarnya jaminan atau
manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3)
Dalam hal pengusaha telah
mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya
dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang
pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5)
Dalam hal pengusaha tidak
mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena
usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada
pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6)
Hak atas manfaat pensiun
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 168
(1)
Pekerja/buruh yang mangkir selama
5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua)
kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena
dikualifikasikan mengundurkan diri.
(2)
Keterangan tertulis dengan bukti
yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat
pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
(3)
Pemutusan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak
menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan
uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 169
(1)
Pekerja/buruh dapat mengajukan
permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
a.
menganiaya, menghina secara kasar
atau mengancam pekerja/buruh;
b.
membujuk dan/atau menyuruh
pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
c.
tidak membayar upah tepat pada
waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
d.
tidak melakukan kewajiban yang
telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
e.
memerintahkan pekerja/buruh untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
f.
memberikan pekerjaan yang
membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh
sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
(2)
Pemutusan hubungan kerja dengan
alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang
pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja
1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(3)
Dalam hal pengusaha dinyatakan
tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang
pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3).
Pasal 170
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak
memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat
(1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan
pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar
seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.
Pasal 171
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal
160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat
menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan
gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.
Pasal 172
Pekerja/buruh yang mengalami sakit
berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat
melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat
mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (4).
BAB XIII
PEMBINAAN
Pasal 173
(1)
Pemerintah melakukan pembinaan
terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dapat mengikutsertakan organisasi pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Pasal 174
Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan,
pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi
profesi terkait dapat melakukan kerja sama internasional di bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 175
(1)
Pemerintah dapat memberikan
penghargaan kepada orang atau lembaga yang telah berjasa dalam pembinaan
ketenagakerjaan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, uang, dan/atau bentuk
lainnya.
BAB XIV
PENGAWASAN
Pasal 176
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh
pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna
menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pasal 177
Pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 176 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 178
(1)
Pengawasan ketenagakerjaan
dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Pelaksanaan pengawasan
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 179
(1)
Unit kerja pengawasan
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 pada pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan
ketenagakerjaan kepada Menteri.
(2)
Tata cara penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 180
Ketentuan mengenai persyaratan penunjukan, hak
dan kewajiban, serta wewenang pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 176 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 181
Pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam
melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 wajib:
a.
merahasiakan segala sesuatu yang
menurut sifatnya patut dirahasiakan;
b.
tidak menyalahgunakan
kewenangannya.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 182
(1)
Selain penyidik pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, juga kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi
wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas
kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap
orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti
dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
d.
melakukan pemeriksaan atau
penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
e.
melakukan pemeriksaan atas surat
dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam
rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
dan
g.
menghentikan penyidikan apabila
tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan.
(3)
Kewenangan penyidik pegawai negeri
sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana
Pasal 183
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 184
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 185
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat
(2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4)
dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 186
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2),
Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Pasal 187
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat
(1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal
79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi
pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Pasal 188
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat
(1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan
Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Pasal 189
Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau
denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti
kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 190
(1)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk
mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat
(2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal
126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a.
teguran;
b.
peringatan tertulis;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pembatalan persetujuan;
f.
pembatalan pendaftaran;
g.
penghentian sementara sebagian
atau seluruh alat produksi;
h.
pencabutan ijin.
(3)
Ketentuan mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 191
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur
ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum
diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 192
(1)
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang
ini, maka:
1.
Ordonansi tentang Pengerahan Orang
Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887
Nomor 8);
2.
Ordonansi tanggal 17 Desember 1925
Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 647);
3.
Ordonansi Tahun 1926 Peraturan
mengenai Kerja Anak-anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926
Nomor 87);
4.
Ordonansi tanggal 4 Mei 1936
tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Pekerja
(Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
5.
Ordonansi tentang Pemulangan Buruh
Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor
545);
6.
Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949
tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
(2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951
tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari
Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor
2);
(3)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954
tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan (Lembaran Negara
Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598a);
(4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958
tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8 );
(5)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961
tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2270);
(6)
Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun
1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan,
Jawatan, dan Badan Yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67);
(7)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
(8)
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3702);
(9)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998
tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3791);
(10)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan
Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4042),
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 193
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 25 Maret 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 25 Maret 2003
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG
KESOWO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 39
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
I.
UMUM
Pembangunan
ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat,
martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera,
adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.
Pembangunan
ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan
perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat
yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia
usaha.
Pembangunan
ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak
hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja
tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan
masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan
yang menyeluruh
dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia,
peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya
perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan
hubungan industrial.
Pembinaan hubungan
industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan
untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan. Untuk itu, pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia
sebagaimana yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 harus diwujudkan.
Dalam bidang ketenagakerjaan, Ketetapan MPR ini merupakan tonggak utama dalam
menegakkan demokrasi di tempat kerja. Penegakkan demokrasi di tempat kerja
diharapkan dapat mendorong partisipasi yang optimal dari seluruh tenaga kerja
dan pekerja/buruh Indonesia untuk membangun negara Indonesia yang
dicita-citakan.
Beberapa peraturan
perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku selama ini, termasuk
sebagian yang merupakan produk kolonial, menempatkan pekerja pada posisi yang
kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem
hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan
sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan
tuntutan masa yang akan datang.
Peraturan
perundang-undangan tersebut adalah:
-
Ordonansi tentang Pengerahan Orang
Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad tahun 1887
Nomor 8);
-
Ordonansi tanggal 17 Desember 1925
Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam bagi Wanita (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 647);
-
Ordonansi Tahun 1926 Peraturan
Mengenai Kerja Anak-anak dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926
Nomor 87);
-
Ordonansi tanggal 4 Mei 1936
tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Pekerja
(Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
-
Ordonansi tentang Pemulangan Buruh
yang Diterima atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor
545);
-
Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949
tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
-
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951
tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja tahun 1948 Nomor 12 dari
Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor
2);
-
Undang-undang Nomor 21 tahun 1954
tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara
Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598 a);
-
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958
tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8);
-
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961
tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2270);
-
Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun
1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan,
Jawatan dan Badan yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67);
-
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
-
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3702);
-
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998
tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3791); dan
-
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan
Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4042).
-
Peraturan perundang-undangan
tersebut di atas dipandang perlu untuk dicabut dan diganti dengan undang-undang
yang baru. Ketentuan-ketentuan yang masih relevan dari peraturan
perundang-undangan yang lama ditampung dalam undang-undang ini. Peraturan
pelaksanaan dari undang-undang yang telah dicabut masih tetap berlaku sebelum
ditetapkannya peraturan baru sebagai pengganti.
Undang-undang ini
di samping untuk mencabut ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan
perkembangan zaman, dimaksudkan juga untuk menampung perubahan yang sangat
mendasar di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia dengan dimulainya era
reformasi tahun 1998.
Di bidang
ketenagakerjaan internasional, penghargaan terhadap hak asasi manusia di tempat
kerja dikenal melalui 8 (delapan) konvensi dasar International Labour
Organization (ILO). Konvensi dasar ini terdiri atas 4 (empat) kelompok yaitu:
-
Kebebasan Berserikat (Konvensi ILO
Nomor 87 dan Nomor 98);
-
Diskriminasi (Konvensi ILO Nomor
100 dan Nomor 111);
-
Kerja Paksa (Konvensi ILO Nomor 29
dan Nomor 105); dan
-
Perlindungan Anak (Konvensi ILO
Nomor 138 dan Nomor 182 ).
Komitmen bangsa
Indonesia terhadap penghargaan pada hak asasi manusia di tempat kerja antara
lain diwujudkan dengan meratifikasi kedelapan konvensi dasar tersebut. Sejalan
dengan ratifikasi konvensi mengenai hak dasar tersebut, maka undang-undang
ketenagakerjaan yang disusun ini harus pula mencerminkan ketaatan dan
penghargaan pada ketujuh prinsip dasar tersebut.
Undang-undang ini
antara lain memuat:
-
Landasan, asas, dan tujuan
pembangunan ketenagakerjaan;
-
Perencanaan tenaga kerja dan
informasi ketenagakerjaan;
-
Pemberian kesempatan dan perlakuan
yang sama bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh;
-
Pelatihan kerja yang diarahkan
untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan serta keahlian tenaga kerja
guna meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan;
-
Pelayanan penempatan tenaga kerja
dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan penempatan tenaga
kerja pada pekerjaan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sebagai
bentuk tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam upaya perluasan
kesempatan kerja;
-
Penggunaan tenaga kerja asing yang
tepat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan;
-
Pembinaan hubungan industrial yang
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan
yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antar para pelaku proses produksi;
-
Pembinaan kelembagaan dan sarana
hubungan industrial, termasuk perjanjian kerja bersama, lembaga kerja sama
bipartit, lembaga kerja sama tripartit, pemasyarakatan hubungan industrial dan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
-
Perlindungan pekerja/buruh,
termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan
pengusaha, perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan khusus
bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, serta perlindungan
tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja;
-
Pengawasan ketenagakerjaan dengan
maksud agar dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan ini
benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu, pembangunan
ketenagakerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia
yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual.
Pasal 3
Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya
sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi Pancasila
serta asas adil dan merata. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak
dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah,
pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan
dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung.
Pasal 4
Huruf a
Pemberdayaan dan
pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk dapat
memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui
pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat
berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap
menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.
Huruf b
Pemerataan
kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang
sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan
tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor
dan daerah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 5
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai
dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan
yang sama terhadap para penyandang cacat.
Pasal 6
Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban
pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit,
dan aliran politik.
Pasal 7
Ayat (1)
Perencanaan tenaga
kerja yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah dilakukan melalui pendekatan
perencanaan tenaga kerja nasional, daerah, dan sektoral.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud
dengan perencanaan tenaga kerja makro adalah proses penyusunan rencana
ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara
optimal, dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik
secara nasional, daerah, maupun sektoral sehingga dapat membuka kesempatan
kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan perencanaan tenaga kerja mikro adalah proses penyusunan rencana
ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi, baik instansi
pemerintah maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja
secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi
pada instansi atau perusahaan yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Informasi
ketenagakerjaan dikumpulkan dan diolah sesuai dengan maksud disusunnya
perencanaan tenaga kerja nasional, perencanaan tenaga kerja daerah provinsi
atau kabupaten/kota.
Ayat (2)
Dalam rangka
pembangunan ketenagakerjaan, partisipasi swasta diharapkan dapat memberikan
informasi mengenai ketenagakerjaan. Pengertian swasta mencakup perusahaan,
perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat di pusat, provinsi atau
kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan peningkatan kesejahteraan
dalam pasal ini adalah kesejahteraan bagi tenaga kerja yang diperoleh karena
terpenuhinya kompetensi kerja melalui pelatihan kerja.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan standar
kompetensi kerja dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakan sektor terkait.
Ayat (3)
Jenjang pelatihan
kerja pada umumnya terdiri atas tingkat dasar, terampil, dan ahli.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Pengguna tenaga
kerja terampil adalah pengusaha, oleh karena itu pengusaha bertanggung jawab
mengadakan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya.
Ayat (2)
Peningkatan
dan/atau pengembangan kompetensi diwajibkan bagi pengusaha karena perusahaan
yang akan memperoleh manfaat hasil kompetensi pekerja/buruh.
Ayat (3)
Pelaksanaan
pelatihan kerja disesuaikan dengan kebutuhan serta kesempatan yang ada di
perusahaan agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan perusahaan.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan pelatihan kerja swasta juga termasuk pelatihan kerja perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pendaftaran
kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dimaksudkan
untuk mendapatkan informasi sehingga hasil pelatihan, sarana dan prasarana
pelatihan dapat berdayaguna dan berhasilguna secara optimal.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sertifikasi
kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara
sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar
kompetensi nasional dan/atau internasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Sistem pelatihan
kerja nasional adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai unsur pelatihan
kerja yang antara lain meliputi peserta, biaya, sarana, dan prasarana, tenaga
kepelatihan, program dan metode, serta lulusan. Dengan adanya sistem pelatihan
kerja nasional, semua unsur dan sumber daya pelatihan kerja nasional yang
tersebar di instansi pemerintah, swasta, dan perusahaan dapat dimanfaatkan
secara optimal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hak peserta
pemagangan antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transpor, memperoleh
jaminan sosial tenaga kerja, memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir
program.
Hak pengusaha
antara lain berhak atas hasil kerja/jasa peserta pemagangan, merekrut pemagang
sebagai pekerja/buruh bila memenuhi persyaratan.
Kewajiban peserta
pemagangan antara lain menaati perjanjian pemagangan, mengikuti tata tertib
program pemagangan, dan mengikuti tata tertib perusahaan.
Adapun kewajiban
pengusaha antara lain menyediakan uang saku dan/atau uang transpor bagi peserta
pemagangan, menyediakan fasilitas pelatihan, menyediakan instruktur, dan
perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Jangka waktu
pemagangan bervariasi sesuai dengan jangka waktu yang diperlukan untuk mencapai
standar kompetensi yang ditetapkan dalam program pelatihan pemagangan.
Ayat (3)
Dengan status
sebagai pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan, maka berhak atas segala
hal yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 23
Sertifikasi dapat dilakukan oleh lembaga
sertifikasi yang dibentuk dan/atau diakreditasi oleh pemerintah bila programnya
bersifat umum, atau dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan bila programnya
bersifat khusus.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan kepentingan perusahaan dalam ayat ini adalah agar terjamin tersedianya
tenaga terampil dan ahli pada tingkat kompetensi tertentu seperti juru las
spesialis dalam air.
Yang dimaksud
dengan kepentingan masyarakat misalnya untuk membuka kesempatan bagi masyarakat
memanfaatkan industri yang bersifat spesifik seperti teknologi budi daya
tanaman dengan kultur jaringan.
Yang dimaksud
dengan kepentingan negara misalnya untuk menghemat devisa negara, maka
perusahaan diharuskan melaksanakan program pemagangan seperti keahlian membuat
alat-alat pertanian modern.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan terbuka adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas
antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini diperlukan
untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinya perselisihan
setelah tenaga kerja ditempatkan.
Yang dimaksud
dengan bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi
kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja
dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan
dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan.
Yang dimaksud
dengan obyektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok
kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang
dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak
kepada kepentingan pihak tertentu.
Yang dimaksud
dengan adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan
kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna
kulit, agama, dan aliran politik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemerataan
kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia sebagai
satu kesatuan pasar kerja nasional dengan memberikan kesempatan yang sama untuk
memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya. Demikian pula pemerataan kesempatan kerja perlu diupayakan agar
dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja di seluruh sektor dan daerah.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Sebelum undang-undang mengenai penempatan
tenaga kerja di luar negeri diundangkan maka segala peraturan perundangan yang
mengatur penempatan tenaga kerja di luar negeri tetap berlaku.
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud
pemberi kerja adalah pemberi kerja di dalam negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Huruf a
Penetapan instansi
pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat
dan daerah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Karena upaya perluasan kesempatan kerja
mencakup lintas sektoral, maka harus disusun kebijakan nasional di semua sektor
yang dapat menyerap tenaga kerja secara optimal. Agar kebijakan nasional
tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka pemerintah dan masyarakat
bersama-sama mengawasinya secara terkoordinasi.
Pasal 42
Ayat (1)
Perlunya pemberian
izin penggunaan tenaga kerja warga negara asing dimaksudkan agar penggunaan
tenaga kerja warga negara asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka
pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Rencana penggunaan
tenaga kerja warga negara asing merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin
kerja (IKTA).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan badan internasional dalam ayat ini adalah badan-badan internasional yang
tidak mencari keuntungan seperti lembaga yang bernaung di bawah Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) antara lain ILO, WHO, atau UNICEF.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan standar kompetensi adalah kualifikasi yang harus dimiliki oleh tenaga
kerja warga negara asing antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di
bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Huruf a
Tenaga kerja
pendamping tenaga kerja asing tidak secara otomatis menggantikan atau menduduki
jabatan tenaga kerja asing yang didampinginya. Pendampingan tersebut lebih
dititikberatkan pada alih teknologi dan alih keahlian agar tenaga kerja
pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan sehingga pada waktunya diharapkan
dapat mengganti tenaga kerja asing yang didampinginya.
Huruf b
Pendidikan dan
pelatihan kerja oleh pemberi kerja tersebut dapat dilaksanakan baik di dalam
negeri maupun dengan mengirimkan tenaga kerja Indonesia untuk berlatih di luar
negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Kewajiban membayar
kompensasi dimaksudkan dalam rangka menunjang upaya peningkatan kualitas sumber
daya manusia Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Pada prinsipnya
perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat yang
beragam dimungkinkan perjanjian kerja secara lisan.
Ayat (2)
Perjanjian kerja
yang dipersyaratkan secara tertulis harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, antara lain perjanjian kerja waktu tertentu,
antar kerja, antar daerah, antar kerja, antar negara, dan perjanjian kerja
laut.
Pasal 52
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan kemampuan atau kecakapan adalah para pihak yang mampu atau cakap menurut
hukum untuk membuat perjanjian. Bagi tenaga kerja anak, yang menandatangani
perjanjian adalah orang tua atau walinya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan tidak boleh bertentangan dalam ayat ini adalah apabila di perusahaan
telah ada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka isi
perjanjian kerja baik kualitas maupun kuantitas tidak boleh lebih rendah dari
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di perusahaan yang
bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Perjanjian kerja
dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjaan.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang
sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan
merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau
pekerjaan yang bukan musiman.
Pekerjaan yang
bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi
tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak
terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses
produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya
suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang
tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja
waktu tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Syarat masa
percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian
kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus
diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat
pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam
surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Keadaan atau
kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan
keamanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud
hak-hak yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang
telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama adalah hak-hak yang harus diberikan yang lebih baik dan
menguntungkan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Pada pekerjaan
yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan
langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan
pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjian kerja
waktu tidak tertentu.
Yang dimaksud
kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan
proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core
business) suatu perusahaan.
Kegiatan tersebut
antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan
makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan
pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha
penyediaan angkutan pekerja/buruh.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Perlindungan upah
dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun penyelesaian perselisihan antara
penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja/buruh harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pekerja/buruh yang
bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh memperoleh hak (yang sama)
sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta
perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di perusahaan pengguna
jasa pekerja/buruh.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini misalnya penyediaan aksesibilitas,
pemberian alat kerja, dan alat pelindung diri yang disesuaikan dengan jenis dan
derajat kecacatannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Ketentuan dalam
ayat ini dimaksudkan untuk melindungi anak agar pengembangan bakat dan minat
anak yang pada umumnya muncul pada usia ini tidak terhambat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Penanggulangan
anak yang bekerja di luar hubungan kerja dimaksudkan untuk menghapuskan atau
mengurangi anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Upaya tersebut harus
dilakukan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi dengan instansi terkait.
Anak yang bekerja
di luar hubungan kerja misalnya anak penyemir sepatu atau anak penjual koran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Yang bertanggung
jawab atas pelanggaran ayat ini adalah pengusaha. Apabila pekerja/buruh
perempuan yang dimaksud dalam ayat ini dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai
dengan pukul 07.00 maka yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut adalah
pengusaha.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud
sektor usaha atau pekerjaan tertentu dalam ayat ini misalnya pekerjaan di
pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak
jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Mempekerjakan
lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh
harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya.
Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus
diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus
bekerja melebihi waktu kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Selama menjalankan
istirahat panjang, pekerja/buruh diberi uang kompensasi hak istirahat tahunan
tahun kedelapan sebesar ½ (setengah) bulan gaji dan bagi perusahaan yang telah
memberlakukan istirahat panjang yang lebih baik dari ketentuan undang-undang
ini, maka tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 80
Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu
menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh
dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan
perusahaan.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Lamanya istirahat
dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan,
baik sebelum maupun setelah melahirkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 83
Yang dimaksud dengan kesempatan sepatutnya
dalam pasal ini adalah lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh
perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang
sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan dalam
ayat ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum. Di
samping itu untuk pekerjaan yang karena sifat dan jenis pekerjaannya tidak
memungkinkan pekerjaan itu dihentikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 86
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Upaya keselamatan
dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan
meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan
kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja,
promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari
sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur
organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan
sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian,
pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam
rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 88
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah
penerimaan atau pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya sehingga
mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang
meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan,
rekreasi, dan jaminan hari tua.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 89
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Upah minimum
sektoral dapat ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya
menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk kabupaten/kota, provinsi,
beberapa provinsi atau nasional dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum
regional daerah yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dalam ayat ini ialah
setiap penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan tahapan pencapaian
perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak yang besarannya
ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pencapaian
kebutuhan hidup layak perlu dilakukan secara bertahap karena kebutuhan hidup
layak tersebut merupakan peningkatan dari kebutuhan hidup minimum yang sangat
ditentukan oleh tingkat kemampuan dunia usaha.
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penangguhan
pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk
membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku
dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka
perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada
saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang
berlaku pada waktu diberikan penangguhan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Ayat (1)
Penyusunan
struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga
terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan
antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.
Ayat (2)
Peninjauan upah
dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja,
perkembangan, dan kemampuan perusahaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 93
Ayat (1)
Ketentuan ini
merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh, kecuali
apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan
karena kesalahannya.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud
pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud
dengan menjalankan kewajiban terhadap negara adalah melaksanakan kewajiban
negara yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran upah
kepada pekerja/buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara dilaksanakan
apabila:
a.
negara tidak melakukan pembayaran;
atau
b.
negara membayar kurang dari upah
yang biasa diterima pekerja/buruh, dalam hal ini maka pengusaha wajib membayar
kekurangannya.
Huruf e
Yang dimaksud
dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan
kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 94
Yang dimaksud dengan tunjangan tetap dalam
pasal ini adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur
dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi
kerja tertentu.
Pasal 95
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud
didahulukan pembayarannya adalah upah pekerja/buruh harus dibayar lebih dahulu
dari pada utang lainnya.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat
penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olah
raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 101
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan usaha-usaha produktif di perusahaan adalah kegiatan yang bersifat
ekonomis yang menghasilkan pendapatan di luar upah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Ayat (1)
Kebebasan untuk
membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh
merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Ayat (1)
Pada perusahaan
dengan jumlah pekerja/buruh kurang dari 50 (lima puluh) orang, komunikasi dan
konsultasi masih dapat dilakukan secara individual dengan baik dan efektif.
Pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh 50 (lima puluh) orang atau lebih,
komunikasi dan konsultasi perlu dilakukan melalui sistem perwakilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh yang
belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau
kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila
ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan
salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja/buruh, menempelkan di tempat
yang mudah dibaca oleh para pekerja/buruh, atau memberikan penjelasan langsung
kepada pekerja/buruh.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembuatan
perjanjian kerja bersama harus dilandasi dengan itikad baik, yang berarti harus
ada kejujuran dan keterbukaan para pihak serta kesukarelaan/kesadaran yang
artinya tanpa ada tekanan dari satu pihak terhadap pihak lain.
Ayat (3)
Dalam hal
perjanjian kerja bersama dibuat dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan dalam
bahasa lain, apabila terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku perjanjian
kerja bersama yang menggunakan bahasa Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 117
Penyelesaian melalui prosedur penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan melalui lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
adalah kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih
rendah dari peraturan perundangan-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Yang dimaksud dengan gagalnya perundingan
dalam pasal ini adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan
perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu.
Yang dimaksud dengan tertib dan damai adalah
tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan
jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik
masyarakat.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
-
Yang dimaksud dengan perusahaan
yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya
membahayakan keselamatan jiwa manusia adalah rumah sakit, dinas pemadam
kebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol pintu air,
pengontrol arus lalu lintas udara, dan pengontrol arus lalu lintas laut.
-
Yang dimaksud dengan pemogokan
yang diatur sedemikian rupa yaitu pemogokan yang dilakukan oleh para
pekerja/buruh yang tidak sedang menjalankan tugas.
Pasal 140
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Tempat mogok kerja
adalah tempat-tempat yang ditentukan oleh penanggung jawab pemogokan yang tidak
menghalangi pekerja/buruh lain untuk bekerja.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan menghalang-halangi dalam ayat ini antara lain dengan cara:
a.
menjatuhkan hukuman;
b.
mengintimidasi dalam bentuk
apapun; atau
c.
melakukan mutasi yang merugikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Yang dimaksud dengan sungguh-sungguh melanggar
hak normatif adalah pengusaha secara nyata tidak bersedia memenuhi kewajibannya
sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan, meskipun sudah ditetapkan dan diperintahkan oleh pejabat yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pembayaran upah pekerja/buruh yang mogok dalam
pasal ini tidak menghilangkan ketentuan pengenaan sanksi terhadap pengusaha
yang melakukan pelanggaran ketentuan normatif.
Pasal 146
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal
penutupan perusahaan (lock out) dilakukan secara tidak sah atau sebagai
tindakan balasan terhadap mogok yang sah atas tuntutan normatif, maka pengusaha
wajib membayar upah pekerja/buruh.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang
pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain
pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan
pembinaan kepada pekerja/buruh.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Ayat (1)
Keluarga
pekerja/buruh yang menjadi tanggungan adalah isteri/suami, anak atau orang yang
sah menjadi tanggungan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 161
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masing-masing
surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Dalam hal surat
peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku
untuk jangka 6 (enam) bulan. Apabila pekerja/buruh melakukan kembali
pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka
pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka
waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.
Apabila
pekerja/buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat menerbitkan
peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak
diterbitkannya peringatan ketiga.
Apabila dalam
kurun waktu peringatan ketiga pekerja/buruh kembali melakukan pelanggaran
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka
pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
Dalam hal jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah
terlampaui, maka apabila pekerja/buruh yang bersangkutan melakukan kembali
pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama, maka surat peringatan yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali
sebagai peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua
dan ketiga.
Perjanjian kerja
atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapat memuat
pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir. Apabila
pekerja/buruh melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan
pertama dan terakhir dimaksud, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja.
Tenggang waktu 6
(enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik pekerja/buruh agar dapat
memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan
waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja
pekerja/buruh yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh dari ayat
ini adalah:
-
Misalnya uang pesangon yang
seharusnya diterima pekerja/buruh adalah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000,00
(enam juta rupiah) serta dalam pengaturan program pensiun tersebut telah
ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% (enam puluh perseratus) dan
oleh pekerja/buruh 40% (empat puluh perseratus), maka:
-
Perhitungan hasil dari premi yang
sudah dibayar oleh pengusaha adalah: sebesar 60% x Rp 6.000.000,00 = Rp
3.600.000,00
-
Besarnya santunan yang preminya
dibayar oleh pekerja/buruh adalah sebesar 40% X Rp 6.000.000,00 = Rp
2.400.000,00
-
- Jadi
kekurangan yang masih harus dibayar oleh Pengusaha sebesar Rp 10.000.000,00
dikurangi Rp 3.600.000,00 = Rp 6.400.000,00
-
Sehingga uang yang diterima oleh
pekerja/buruh pada saat PHK karena pensiun tersebut adalah:
-
Rp 3.600.000,00 (santunan dari
penyelenggara program pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha)
-
Rp 6.400.000.00 (berasal dari
kekurangan pesangon yang harus di bayar oleh pengusaha)
-
Rp 2.400.000.00 (santunan dari
penyelenggara program pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh)
-
Jumlah Rp 12.400.000,00 (dua belas
juta empat ratus ribu rupiah)
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 168
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah
dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana
tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara
pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Tenggang waktu 1 tahun dianggap merupakan
waktu yang cukup layak untuk mengajukan gugatan.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan pembinaan dalam ayat ini adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya
guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik untuk
meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang melakukan
koordinasi dalam ayat ini adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Yang dimaksudkan dengan independen dalam pasal
ini adalah pegawai pengawas dalam mengambil keputusan tidak terpengaruh oleh
pihak lain.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Cukup jelas.
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Yang dimaksud peraturan pelaksanaan yang
mengatur ketenagakerjaan dalam undang-undang ini adalah peraturan pelaksanaan
dari berbagai undang-undang di bidang ketenagakerjaan baik yang sudah dicabut
maupun yang masih berlaku. Dalam hal peraturan pelaksanaan belum dicabut atau
diganti berdasarkan undang-undang ini, agar tidak terjadi kekosongan hukum,
maka dalam Pasal ini tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang ini.
Demikian pula, apabila terjadi suatu peristiwa
atau kasus ketenagakerjaan sebelum undang-undang ini berlaku dan masih dalam
proses penyelesaian pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
maka sesuai dengan asas legalitas, terhadap peristiwa atau kasus
ketenagakerjaan tersebut diselesaikan berdasarkan peraturan pelaksanaan yang
ada sebelum ditetapkannya undang-undang ini.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4279